Syarat Wajib Antigen dan PCR Dihapus, DPR: Saat Ini Bisa Dikatakan Pandemi jadi Endemi, Tapi Virus Tak Bisa Diprediksi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik kebijakan pemerintah yang menghapus syarat wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan. Keputusan ini diambil seiring menurunnya kasus COVID-19 di skala nasional.

Yang terpenting menurut Dasco, dihapuskannya aturan tersebut juga diikuti syarat tambahan yakni harus menerima vaksinasi lengkap minimal dua dosis.

"Saya pikir memang bagus dilaksanakan, yang paling penting bagaimana masyarakat tidak memandang enteng virus Corona, harus tetap waspada. Karena kita tahu dia (COVID-19) kadang naik kadang turun, kadang varian ganas kadang seperti Omicron. Itu prokes harus tetap kita jalankan sampai kita benar yakin bahwa virus Corona memang sudah melemah," ujar Dasco di gedung DPR, Rabu, 9 Maret.

Terkait aturan baru itu seiring peralihan pandemi menjadi endemi, Dasco mengingatkan bahwa virus Corona masih belum bisa diprediksi. Pasalnya, ketika kasus mulai menurun justru muncul varian baru lagi.

"Kalau lihat dari situasi varian yang ada itu tentu dari pandemi ke endemi bisa jadi, tapi virus fluktuatif, tidak bisa kita prediksi," kata Dasco.

"Saat ini bisa kita katakan dari pandemi ke endemi, tetapi dilain waktu kita tak bisa prediksi," sambung Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Karena itu, Dasco mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk beberapa waktu ini tetap menjalankan protokol kesehatan ketat. "Itu tetap harus diberlakukan untuk diri sendiri, anggota keluarga maupun sekitar," ujar Dasco.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat. Per 7 Maret 2022, ketentuan perjalanan domestik bagi pelaku yang sudah divaksinasi lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Hal ini disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 7 Maret 2022.

"Hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tuturnya.