Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto resmi menghapus tes PCR atau swab antigen sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri. Namun, penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per tanggal 8 Maret 2022.

"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Suharyanto dikutip dalam SE, Selasa, 8 Maret.

Sementara itu, syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen masih berlaku bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Suharyanto.

Lalu, pada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, mereka juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid pun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, anak usia di bawah 6 tahun tak wajib melakukan tes COVID-19. "PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.