Bagikan:

JAKARTA - Kesetjenan DPR RI kini memperketat aturan protokol kesehatan bagi tamu yang akan berkunjung ke DPR. Mitra kerja, undangan, atau tamu yang masuk ke dalam gedung tersebut kini harus menunjukkan hasil tes COVID-19.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama bernomor SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan pengunjung yang akan masuk ke dalam lingkungan gedung perwakilan rakyat ini harus membawa hasil pengetesan COVID-19 berupa surat keterangan uji cepat non-reaktif atau hasil uji usap negatif COVID-19.

"Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM nonreaktif atau hasil swab test (antigen/pcr) dinyatakan negatif," demikian dikutip dari poin 1 surat edaran tersebut.

Pada poin selanjutnya, para pengunjung diharuskan menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta menaati arahan petugas Satgas COVID-19 Kesetjenan; wajib menyerahkan identitas diri, kontak, dan alamat domisili serta mengisi buku tamu; tidak melebihi kapasitas ruangan untuk menerapkan jaga jarak; dan terakhir wajib menunjukkan surat undangan.

"Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 dan 5 tidak ditaati," tutup surat tersebut.

Adanya surat edaran yang mengatur kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 dibenarkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar. Dia mengatakan aturan di surat ini mulai berlaku setelah diedarkan. "Betul (ada surat edaran, red)," katanya saat dikonfirmasi wartawan

"(Surat berlaku, red) sejak diedarkan," pungkasnya.