JAKARTA - Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengusulkan kepada pemangku kepentingan terkait agar orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini tak lagi perlu melakukan isolasi mandiri.
Hal ini diungkapkan Ngabila melihat kondisi penyebaran virus corona yang sudah semakin terkendali dan Indonesia saat ini memasuki masa transisi menuju endemi COVID-19.
Sementara, kasus COVID-19 di Jakarta seminggu terakhir hanya 540 kasus dengan rata-rata 70 kasus positif baru per hari. Angka kematian hanya 4 kasus dalam seminggu terakhir.
"Saat ini regulasi isolasi positif COVID-18 masih 10 hari jika tanpa dilakukan pcr dan 5 hari jika PCR sudah negatif. Saya beri masukan ke stakeholder, pada pasien COVID-19 tidak perlu isolasi lagi, tapi wajib pakai masker," kata Ngabila, Selasa, 13 Juni.
Namun, jika kepatuhan wajib masker pada pasien COVID-19 sulit dipantau, Ngabila mengusulkan isolasi mandiri dilakukan hanya selama muncul gejala atau isolasi selama 3 sampai 5 hari.
"Masukan ini melihat sekarang inkubasi COVID-19 1 sampai 3 hari dan 3 sampai 5 hari dari bergejala hingga sudah sembuh. Cegah sakit tetap yang terbaik. Cegah sakit dengan memakai masker jika bertemu orang sakit," tutur dia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 9 Juni 2023 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.
BACA JUGA:
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.