Polisi Gerebek Klinik Antigen COVID-19 di Banyuwangi, Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanpa Tes
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

BANYUWANGI - Tim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, menggrebek klinik rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Klinik tersebut digrebek karena diduga menerbitkan surat hasil rapid test antigen tanpa melakukan pemeriksaan.

"Kemarin malam infonya memang ada salah satu klinik yang digerebek. Dari penggerebekan itu, ada beberapa orang dibawa polisi," kata seorang warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jumat, 4 Februari.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim, Kompol Iwan Hari Poerwanto membenarkan penggerebekan tersebut. 

Polisi melakukan penggerebekan lantaran dugaan klinik mengeluarkan surat hasil rapid tanpa pemeriksaan.

"Benar ada penggrebekan," kata Iwan.

Saat ini ada sejumlah orang yang masih diperiksa.  "Saat ini masih diperiksa. Nanti akan kami rilis," ujar Iwan.