Digerebek Asyik Berdua di Kamar Hotel Bersama Wanita AA, Ipda AS Rupanya Simpan Puluhan Saset Narkoba
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

SULTRA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Ironisnya, salah satu pelaku adalah oknum anggota Polri.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, oknum anggota yang ditangkap berinisial AS (36). Pelaku diketahui berdinas di Polres Wakatobi. Sedangkan enam sisanya yaitu LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31) seorang wanita.

"Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu lalu di hotel Athaya Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA," kata Eka di Kendari dilansir dari Antara, Jumat, 4 Februari.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua sachet narkotika jenis sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.

"29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Eka.

Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

"Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram," ungkapnya.

Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya.

"Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

"Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kita berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan," demikian Eka.