NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap AA (26), seorang wanita bokingan atau BO via aplikasi media sosial terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan wanita BO itu berinisial AA (26) asal Kabupaten Dompu. Diringkus bersama pria diduga pengedar inisial H (47), asal Cakranegara, Kota Mataram.
"Yang bersangkutan (AA) kami tangkap ketika bersama seorang pria (H) yang kami duga sebagai pengedar. Mereka berdua kami tangkap di salah satu kamar hotel kelas melati wilayah Cakranegara," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 16 Januari, disitat Antara.
Bagus menjelaskan, H diamankan ketika hendak memberikan paket sabu kepada AA.
"Jadi, dari pemeriksaan, AA ini mengaku disuruh carikan sabu sama teman kencannya, dan dia datangi H yang berada di kamar berbeda," ujarnya.
Dugaan H sebagai pengedar dikuatkan dengan hasil penggeledahan kamar hotel. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi lima poket sabu siap edar.
"Bungkusan rokok berisi poket sabu siap edar itu kami temukan disimpan di bawah bantal tempat tidur," ucapnya.
BACA JUGA:
Dengan menguraikan peran masing-masing pelaku, Bagus mengatakan keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami terapkan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Bagus mengatakan pihaknya tidak menutup kemudian mengusut dugaan adanya tersangka lain dalam pengembangan di lapangan.
"Semua alat bukti yang kami dapatkan masih terus kami dalami, termasuk mendalami keterangan pemilik hotel, apakah mengetahui adanya kegiatan ini di tempat usahanya," tandasnya.