Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik. Pasalnya ada 19 pegawai Kejati DKI yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar COVID-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Jumat 4 Februari dilansir Antara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI langsung melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus positif COVID-19 tersebut.

Ashari menyebutkan, kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI kembali dibuka pada Senin (7/1). “Iya benar,” kata Ashari.

Penutupan layanan tatap muka di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang ditutup untuk layanan masyarakat umum karena temuan kasus COVID-19.

Sebelumnya, Kelurahan Bangka juga telah meniadakan layanan tatap muka setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tutup mulai hari ini dan Jumat, kemudian nanti hari Senin (7/2) kita sudah menggunakan Kantor Kelurahan Bangka lagi," kata Lurah Kelurahan Bangka, Firdaus Aulawy R di Jakarta, Kamis (3/2).

Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru yang menutup sementara layanan tatap muka bagi masyarakat setempat setelah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan empat pegawai lainnya terkonfirmasi positif COVID-19.