JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chaldun, memerintahkan jajarannya melakukan langkah - langkah progresif dalam menangani melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Meski demikian, pelayanan Keimigrasian tetap berjalan.
"Seluruh pegawai yang masuk kantor adalah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelayanan pun dapat dioptimalkan kembali secara online," kata Ibnu saat dikonfirmasi VOI, Senin 7 Februari.
Lebih lanjut Ibnu memastikan, khusus pelayanan pada Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan lockdown. Namun ada pembatasan terhadap layanan Keimigrasian.
"Kegiatan permohonan paspor bagi WNI dan permohonan ijin tinggal bagi WNA tetap dilaksanakan dengan mekanisme sesuai penerapan level PPKM di DKI Jakarta, yaitu 50 persen dari kuota permohonan setiap harinya," ujarnya.
Penerapan kuota permohonan tersebut dapat diakses secara online pada sistem pelayanan yang terhubung dengan Kantor Imigrasi.
BACA JUGA:
"Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, maka mekanisme tersebut diharapkan tetap dapat berjalan dengan baik," katanya.
Seluruh Kantor Imigrasi di DKI Jakarta juga menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni hanya pemohon yang diperbolehkan memasuki ruang layanan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat, Barron Ichsan membenarkan jika ada 7 pegawai aparatur sipil negara (ASN) jajarannya yang positif COVID-19.
Meskipun ada ASN yang terpapar, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI yang terletak di kawasan Kemayoran itu tidak menerapkan Lockdown.