Bagikan:

JAKARTA - Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup akibat sembilan pegawai reaktif COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

Bambang menyebut, penutupan kantor PN Jakarta Pusat dilakukan selama satu minggu, sejak Selasa, 25 Agustus hingga 1 September 2020.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown selama 7 hari, berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," kata Bambang kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus.

Awalnya, ada satu orang hakim PN Jakarta Pusat yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes seab pada Senin, 17 Agustus. 

Saat itu, seluruh ruang kerja di PN Jakarta Pusat disterilisasi menggunakan cairan disinfektan. Kantor PN Jakarta Pusat juga masih beroperasi.

Sampai akhirnya, pada Senin, 24 Agustus, seluruh pegawai PN Jakarta Pusat menjalani pemeriksaan rapid test. Hasilnya, ada 9 orang reaktif COVID-19.

"Hari ini tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin kemarin," ucap Bambang.

Akibat penutupan kantor, pelayanan masyarakat di PN Jakarta Pusat terpaksa dihentikan selama satu minggu. Kecuali, kasus-kasus pidana mendesak yang mesti disidangkan masih diperkenankan untuk dilakukan.

"Pelayanan publik yang bersifat mendesak tetap dilaksanakan," tuturnya.