2 Pria Pemerkosa Remaja Perempuan di Banyuwangi Ditangkap 
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Dua orang pria  berinisial MS dan HK ditangkap polisi. Keduanya diduga memperkosa remaja perempuan.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengatakan, kasus persetubuhan anak terjadi pada November 2021. 

Kejadian berawal saat pelaku MS, korban dan satu teman perempuannya berinisial R mendatangi rumah pelaku HK, Senin 15 November.

Setibanya di rumah HK, pelaku MS mengajak minum minuman keras (miras). Akhirnya keempatnya beranjak ke suatu tempat. Mereka saling berboncengan menggunakan dua motor.

"Setibanya di tengah perjalanan teman korban (inisial R) minta diantarkan pulang ke rumahnya di wilayah setempat," kata Bambang, Rabu 2 Januari.

Akhirnya, mereka bertiga memutuskan pergi ke Hotel Srono Indah wilayah setempat. Sementara pelaku HK membeli miras di luar, untuk diminum di kamar hotel.

"Di kamar hotel tersebut tersangka HK merayu dan menyatakan cinta serta berjanji akan menikahi korban, sambil minum miras, tersangka HK mencabuli,” katanya. 

Setelahnya mereka pulang ke rumah pelaku MS di Tegaldimo. Di situ korban disetubuhi.

"Berbekal bujuk rayu itulah, kedua tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi korban," jelas Bambang.

Kasus persetubuhan yang menimpa korban akhirnya terungkap setelah empat hari korban tidak pulang ke rumah sejak 15 November 2021.

Perbuatan kedua pemuda tersebut diketahui orang tua korban setelah korban menceritakan apa yang dialami.

"Setiba di rumahnya karena empat hari tidak pulang, korban dicecar pertanyaan dari orang tua hingga Kepala Dusun setempat. Korban kemudian mengaku jika telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh kedua tersangka," kata Bambang.

Keluarga korban yang tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tegaldlimo pada 19 November 2021. 

Kasus persetubuhan anak ini diungkap polisi pada Januari 2022. Kepolisian  meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.

"Satu tersangka MS sempat jadi DPO. Namun pada akhirnya setelah kita kembangkan berhasil mengamankan MS sekitar tiga hari yang lalu," jelas Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1,2) sub Pasal 81 Ayat (1,2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.