SERANG KOTA – Kasus perkosaan gadis difabel kembali dilanjutkan Polres Serang Kota. Langkah tersebut diambil sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus oleh Polres Serang Kota yang di asistensi oleh Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten dan Bidkum Polda Banten, Selasa 25 Januari lalu.
Gelar perkara kembali digelar khusus di Polres Serang Kota sejak Jumat, 28 Januari dengan dua tahapan gelar perkara. Tahapan pertama dihadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor, dan tahap kedua gelar perkara dilakukan secara internal.
Penyidikan akhirnya kembali dibuka hari ini, Sabtu 29 Januari, oleh Polres Serang Kota dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan.
Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota. Namun hal tersebut jutsru menimbulkan reaksi serta opini dari publik.
BACA JUGA:
"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi melalui pesan yang diterima, Sabtu 29 Januari.
Di bukanya kembali proses penyidikan tersebut atas dasar gelar perkara khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.