JAKARTA - Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya penangkapan DYS (49) terkait kasus perkosaan yang dilakukan terhadap KR (17). Korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Hingga kini korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan.
Maruli menjelaskan, penangkapan DYS dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Banten.
"Iya benar, bahwa Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya," ujar Maruli Ahiles Hutapea melalui pesan yang diterima VOI, Kamis 16 Desember.
Maruli juga menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ibu korban, YS (40).
"Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Maruli mengatakan bahwa DYS saat itu masuk kedalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan. Kemudian, lanjut Maruli, korban menolak dan pelaku marah serta mengancam tidak akan diberi uang jajan.
"Pada April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Awalnya korban sedang main Handphone kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan sambil bilang kepada korban ‘Mau enggak mumpung bunda enggak ada’. Kemudian korban menolak, lalu korban keluar kamar sambil menangis, selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil marah-marah kepada korban dan mengancam korban ‘Awas kalau minta apa-apa enggak bakalan dikasih’. Selanjutnya korban masuk lagi ke dalam kamar sambil menangis dan pelaku mengikuti korban masuk ke dalam kamar sambil merayu korban memberi uang jajan." ungkap Maruli Hutapea.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, lima bulan berjalan korban telah hamil. Pelaku mengajak korban ke dukun kandungan namun ditolaknya.
"Pada saat umur kandungan korban lima bulan, korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung. Namun korban menolaknya. Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," terangnya lagi.
DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.