SERANG – JF (23) warga Cilampang Unyur, Serang, Banten menjadi tersangka atas kasus perkosaan disertai perampokan . JF dilaporkan korbannya, RS (19) warga Kampung Sontrol Tanara, perihal kasus yang dialaminya itu.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, kasus perkosaan itu berawal dari pertemuan korban dengan pelaku melalui media sosial (medsos). Keduanya, JF dan RS bertemu di sebuah tempat usai berjanjian. Setelah melakukan pertemuan, JF melancarkan aksinya.
"Berawal dari perkenalan melalui media sosial, kemudian korban dijemput oleh pelaku di gang dekat rumah korban menggunakan sepeda motor matic warna hitam untuk jalan-jalan ke Banten Lama. Setelah melintasi pertigaan Sawah Luhur, pelaku tidak berbelok ke arah Banten Lama melainkan ke arah Terondol.” Kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei.
Korban RS sudah mulai curiga dengan gelagat JF, mengapa ia mengarahkan laju motornya ke tempat sepi. Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun pelaku menjawab dirinya akan mengambil sesuatu terlebih dahulu.
“Saat melintasi jalanan perumahan visenda melalui jalan kampung dan jalan sepi menyusuri kebun, pelaku berhenti di semak-semak rerumputan. Korban semakin curiga dan langsung loncat dari sepeda motor pelaku," ungkap Softwan.
Lebih lanjut, Sofwan mengatakan pelaku langsung mengejar korban yang berusaha lari dan menarik baju korban serta langsung diseret ke semak-semak yang berada di samping gudang kosong, di semak-semak tersebut korban membuka paksa pakaian korban.
"Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap korban menggunakan tangan seketika korban menggigit tangan pelaku, kemudian tangan korban dibalas gigit oleh pelaku. Setelah itu pelaku membenturkan punggung korban ke tanah beberapa kali dan menduduki wajah korban sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri. Pada saat itu pelaku menyetubuhi korban. Disaat korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkannya dalam keadaan tidak berdaya di TKP," beber Sofwan.
BACA JUGA:
Singkatnya, Polresta Serang yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Kemudian, Selasa 23 Mei, Satreskrim melakukan penangkapan terhadap JF. Pelaku langsung digelandang ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 Jo. Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Sofwan.