Bagikan:

JAKARTA – Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) yang diusulkan DPD RI.

"Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati tidak melanjutkan pembicaraan Tingkat I RUU BUMDes," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Januari.

Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena sebagian materi muatan RUU BUMDes yang diusulkan DPD RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Abdul Wahid mengatakan, materi muatan RUU BUMDes yang diusulkan DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes atau peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang BUMDes.

"Keputusan Raker Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR oleh Pimpinan Baleg DPR," ujarnya.

Ketua Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Sitepu mengatakan secara normatif PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang PP BUMDesa sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, memang telah memberikan landasan dalam pengelolaan BUMDesa.

Hal itu, menurut dia, juga penting dalam mengisi kekosongan dalam pengaturan mengenai Bumdesa, namun terdapat beberapa hal yang dinilai kurang dalam pengaturan PP BUMDes tersebut.

"Berdasarkan hasil kesepakatan Baleg DPR RI, PPUU DPD RI dan Pemerintah, Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU BUMDes, harus dimasukkan ke dalam perubahan PP BUMDesa dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD RI," kata Badikenita Sitepu.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, menurut dia, DPD RI meminta Pemerintah memberikan jaminan bahwa substansi hukum yang termuat dalam RUU BUMdes usulan DPD RI tersebut dimasukkan ke dalam perubahan PP BUMDesa ke depan.

Dia mengatakan, dalam penyusunan perubahan terhadap PP tersebut, Pemerintah harus melakukan komunikasi yang intensif dan melibatkan DPD RI secara penuh dalam penyusunan PP perubahan BUMDesa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa regulasi terkait BUMDesa sudah cukup holistik dan komprehensif diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Ciptaker.

Selain itu, menurut dia, aturan turunannya ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDesa) sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Ada juga PP dan permen sudah banyak mengatur merujuk keberadaan BUMDesa, karena itu implementasi dari berbagai regulasi tersebut perlu pengawasan baik dari DPR RI dan DPD RI, sekaligus jika ditemukan hal-hal yang belum diatur, Pemerintah siap melakukan perubahan," katanya lagi.