Komisi VIII DPR dan Kemensos Sepakat Stop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI/ Foto: Nailin/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi VIII DPR dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Hal ini lantaran pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini hari ini, Rabu, 13 April.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menjelaskan, pihaknya menginisiasi RUU Penanggulangan Bencana ini karena ingin memperkuat BNPB dalam undang-undang. Namun, sudah dua tahun lebih RUU ini tidak ada perkembangan.

"Hari ini kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, yaitu membahas tentang nasib rancangan UU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini adalah inisiatif Komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April.

"Intinya kita karena ingin BNPB itu kuat. Ternyata hampir 2 tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR," sambungnya.

Yandri mengatakan, pemerintah tidak menghendaki adanya lembaga BNPB. Padahal, Komisi VIII DPR justru ingin memperkuat.

"Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong. Oleh karena itu, karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB, sementara pemerintah yang diwakili oleh Kemensos, Kemenkumham, Kemendagri, KemenPAN-RB itu termasuk menteri kesehatan, tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB," katanya.

"Ini bagi kami prinsip. Sembilan fraksi dalam rapat panja tiga minggu yang lalu sepakat untuk dihentikan, karena dari panja Komisi VIII minta sempat dihentikan, kami hari ini undang pemerintah untuk menyampaikan sikap dari Komisi VIII," lanjutnya.

Yandri lantas menjelaskan alasan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Dia menyebut pemerintah ingin penyebutan BNPB cukup melalui perpres.

"Tadi menjelaskan menurut pemerintah, tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya cukup melalui perpres, bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," jelasnya.

Yandri menilai koordinasi BNPB akan menjadi lemah jika hanya melalui perpres.

"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah. Sementara di UU yang ada sekarang, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana. Kalau itu kita bubarkan kita tiadakan di UU yang kita bahas ini justru kita kembali mundur. Itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu," katanya.

Berikut ini hasil keputusan rapat Komisi VIII DPR-Pemerintah soal RUU Penanggulangan Bencana:

Komisi VIII DPR serta pemerintah RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.

Penanggulangan bencana bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU Penanggulangan Bencana, sementara pemerintah tidak mau menyebutkan secara eksplisit dan pengaturan lebih lanjut lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden.