DPR Tetapkan Mitra Kerja Kemendikbudristek Tetap Komisi X, Kemenperin Pindah ke Komisi VII
FOTO ILUSTRASI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu penetapan mitra kerja beberapa komisi di DPR. Mitra kerja Kemenperin pindah ke Komisi VII.

Dalam rapat paripurna, Puan menyampaikan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”.

Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

"Dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR," ujar Puan.

Puan melanjutkan, dalam rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 17 Juni 2021 telah diputuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Makarim tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR, serta Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.

Puan mengungkapkan, dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?” tanya Puan, yang direspons dengan jawaban “setuju” oleh peserta paripurna, Selasa, 22 Juni

Dalam paripurna itu, DPR juga menetapkan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI.

Sebelum dibawa ke paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan Musyawarah DPR pada 17 Juni.