Polisi Tetapkan Dua Tersangka di Balik Bentrokan Sorong dan Langsung Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Humas PolriI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan di Sorong, Papua Barat. Mereka dinyatakan terlibat dalam aksi penganiayaan.

"Penyidik Dirkrimum Polda Papua Barat, telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus pertikaian tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Namun, untuk inisial dari dua tersangka itu belum dijelaskan secara gamblang. Hanya ditekankan dari bukti dan petunjuk yang ada mereka terlibat penganiayaan dalam rangkaian kasus bentrokan tersebut.

"Kedua tersangka tersebut yang melakukan penganiayaan," kata Ramadhan.

Kemudian, setelah kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka langsung diputuskan untuk ditahan.

Di sisi lain, Ramadhan menyatakan kondisi di Sorong terpantau kondusif. Personel Polri pun masih bersiaga di sekitar lokasi bentrokan.

"Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP untuk mengamankan situasi," kata Ramadhan.

Ada pun, dua kelompok warga terlibat bentrokan di Double O Executive Karaoke & Club Sorong, Papua Barat, Selasa, 25 Januari. Dalam rangkaian bentrokan itu 18 orang meninggal dunia.

Dari belasan korban meninggal itu, 17 di antaranya lantaran terjebak di Double O Executive Karaoke & Club Sorong. Sedangkan, satu lainnya akibat penganiayaan.