Bagikan:

SORONG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Polda Papua Barat, secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat, Jerry Waleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Sementara satu terlapor lainnya dengan inisial VN, yang juga calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polresta Sorong Kota.

Selain Jerry Waleleng, kepolisian juga menetapkan dua terlapor lainnya, yakni Yarit Sakona, mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Sorong, dan istrinya, Eka Barbelina Mansawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Untuk VN belum kita tetapkan tersangka. Yang bersangkutan sementara berproses sebagai caleg. Nanti setelah pemilu baru dilakukan pemeriksaan kembali dan menetapkan status yang bersangkutan," ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Selasa 6 Februari.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Jatir Yuda Marau meminta agar penyidik Polresta Sorong Kota segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sehingga saya minta penyidik untuk menangkap dan menahan karena mereka juga mempengaruhi para saksi," tegas Jatir Yuda.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Mariam Manopo pada 2023 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kawasan Jalan Kontainer, Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Sebanyak tiga dokumen dipalsukan, tetapi baru satu dokumen yang ditemukan oleh pihak kepolisian setempat. Sementara dua dokumen lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Terhadap dugaan pelanggaran hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.