Bagikan:

MANOKWARI - Polda Papua Barat menetapkan 17 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) dari 19 orang pelaku penyerangan Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan dari 19 pelaku, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka sudah ditahan berinisial MY (20) asal Kampung Boksu, Distrik Aifat Selatan, dan MS (18) asal Kampung Insum Distrik Aifat Selatan," ujar Adam Erwindi, di Markas Polda Papua Barat, di Manokwari dikutip Antara, Jumat, 10 September.

Identitas 17 pelaku lainnya ini merupakan pengembangan penyidikan dua tersangka MY dan MS, secara resmi ditetapkan DPO oleh tim penyidik Satreskrim Polres Sorong Selatan.

Menurut polisi penyerangan Posramil Kisor dilakukan secara terencana dan terorganisir dalam satu struktur Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Maybrat.

"Kami tetapkan peristiwa ini sebagai tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana oleh kelompok KNPB Sektor Kisor pimpinan Silas Ki," kata Kombes Adam.

17 nama DPO tersebut adalah Silas Ki, Manfred Fatem, Musa Aifat, Setam Kaaf, Titus Sewa, Irian Ki, Alfin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ki, Melkias Same, Amos Ki, Musa Aifat, Moses Aifat, Martinus Aisnak, Yohanes Yaam, Agus Yaam, Robi Yaam.

"Tim gabungan TNI/Polri masih terus memburu para pelaku, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan 17 DPO ini," kata Kombes Adam.