Bagikan:

BANDUNG - Beberapa waktu lalu, anggota DPR, Arteria Dahlan, mendapat gelombang protes dari sejumlah elemen warga di Jawa Barat karena meminta jaksa agung mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam suatu rapat di instansi itu.

Pernyataan dia itu disampaikan sebagai kritik kepada jaksa agung ketika ia menghadiri Rapat Komisi III bersama Kejaksaan Agung pada Senin 17 Januari. Namun ia tidak menyebutkan identitas kepala Kejaksaan Tinggi yang dimaksud.

Pernyataan itu dinilai sejumlah masyarakat, termasuk Majelis Adat Sunda, menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

Selain sejumlah elemen masyarakat, sejumlah pejabat dari daerah Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menyayangkan hal itu, yang menilai ucapan anggota DPR itu bisa melukai hati masyarakat Sunda.

Tak usai di situ, sang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran konstitusi. Selain itu, dia juga mendapat teguran dari partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan.

Pada akhirnya, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda dan mengaku siap menerima sanksi dari partai politik di mana dia bernaung akibat insiden itu.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata dia usai memberikan klarifikasi kepada pengurus DPP PDI Perjuangan seperti dilansir Antara.

Arteria Dahlan meminta maaf ke masyarakat Sunda di depan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun/ Humas PDIP
Arteria Dahlan meminta maaf ke masyarakat Sunda di depan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun/ Humas PDIP

Dari sisi politik, Jawa Barat merupakan tiga besar provinsi penyumbang suara dalam semua Pemilu, karena jumlah penduduknya yang banyak.

Anggota DPR kelahiran Juli 1975 dari daerah pemilihan Jawa Timur VI itu sebelumnya juga pernah mendebat keras tokoh nasional, Prof Dr Emil Salim, dalam program bincang-bincang di suatu stasiun televisi; yang juga menuai kontroversi dari publik.

Peristiwa pernyataan dia soal pemakaian bahasa daerah pada rapat instansi di rapat Komisi III DPR itu tentu menjadi hikmah dan pengingat kepada masyarakat Tanah Air tentang pentingnya memelihara bahasa Sunda atau bahasa daerah lain secara umumnya. Bahasa daerah diakui negara sebagai kekayaan nasional yang harus terus dipelihara dan hal itu dilindungi undang-undang.

Dalam pasal 32 UUD 1945, negara menjamin kebebasan masyarakat untuk dapat memelihara kebudayaan, termasuk bahasa di dalamnya.

Harus Dipelihara

Dosen Program Studi Sastra Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Dr Elis Sumarlina, mengatakan, bahasa Sunda --termasuk bahasa daerah lain-- menjadi bagian dalam unsur budaya nasional.

Menurut dia, hal itu termaktub dan diatur dalam pasal 32 ayat 2 UUD 1945 dan dipertegas melalui peraturan daerah yang berlaku di setiap provinsi di Indonesia.

"Perda Gubernur Jawa Barat Nomor 5/2003 dan direvisi pada 2014, menjelaskan berkaitan dengan Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Sunda). Berkaitan dengan hal inilah, bahasa sebagai alat komunikasi harus dijunjung tinggi keberadaannya, sebagaimana tercantum dalam Sumpah Pemuda," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Bahasa daerah atau khususnya bahasa Sunda tentunya bisa musnah apabila generasi mudanya lebih bangga menggunakan bahasa asing. Namun menurut dia hal itu tidak mungkin terjadi selama kebanggaan berbahasa Sunda masih bersemayam dalam diri setiap masyarakat warganya.

Penggunaan bahasa Sunda, menurut dia, bukan hanya dipakai sebagai alat komunikasi antarsesama orang Sunda. Dalam konteks luas, bahasa Sunda telah dipakai dalam pertemuan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang memaparkan, membahas, dan mengkaji seputar budaya Sunda.

Bahkan mendiang sastrawan Ajip Rosidi dalam forum pemaparan disertasi dan pidato pengukuhan doktor honoris causa di Universitas Padjadjaran pada 2011, juga menggunakan bahasa Sunda.

“Demikian halnya tokoh Sunda lainnya, di antaranya Cece Padmadinata. Fakta itu membuktikan bahasa Sunda digunakan di forum ilmiah dalam lingkup nasional maupun internasional,” kata Sumarlina.

Karena itu, dia menyebut penggunaan bahasa Sunda dalam pertemuan dan rapat formal sekalipun lazim dilakukan. Karena bahasa Sunda juga turut memperkaya perbendaharaan kosakata dan pengayaan bahasa Indonesia.

Strategi Pelestarian Bahasa

Dokumentasi pagelaran kebudayaan Sunda di Kabupaten Bandung. Negara melindungi kekayaan budaya daerah sebagai komponen kekayaan budaya nasional. ANTARA/HO-Humas Pemerintah Kabupaten Bandung
Dokumentasi pagelaran kebudayaan Sunda di Kabupaten Bandung. Negara melindungi kekayaan budaya daerah sebagai komponen kekayaan budaya nasional. (Antara-Humas Pemerintah Kabupaten Bandung)

Kesadaran untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah atau khususnya bahasa Sunda, menurut dia, jangan menunggu ketika eksistensinya terusik.

Ia menyatakan, sudah waktunya pegiat dan pelaksana pendidikan bekerja sama mencari solusi dan strategi pengajaran yang dapat diterapkan di semua jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku. "Agar tujuan pendidikan dan pengajaran lebih optimal, diperlukan revitalisasi strategi serta metodologi pengajaran yang mumpuni," kata dia.

Menurut dia strategi pembelajaran sangat diperlukan agar proses pengajaran bahasa Sunda lebih mudah dicerna siswa. Peran orangtua juga diperlukan untuk mengenalkan dan mengajarkan bahasa Sunda kepada anak-anaknya sejak dini.

Ia mengatakan, guru juga harus ikut berkiprah agar siswa membiasakan diri menggunakan bahasa Sunda. Meskipun secara undak usuk bahasanya belum sesuai, masalah tersebut lambat laun akan mudah diatasi dengan bimbingan para guru.

Upaya Pemerintah Daerah

Di Bandung, setiap Kamis seluruh instansi Pemerintah Kota Bandung, termasuk sekolah, diwajibkan menerapkan budaya Sunda. Implementasi serta penerapan budaya Sunda itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 063/2019, tentang perubahan ketiga.

Peraturan itu menetapkan pakaian adat yang menjadi seragam kerja di instansi Pemerintah Kota Bandung. Pakaian bernuansa Sunda tersebut yakni beskap, pangsi, kebaya, dan kebaya berkarembong.

Lebih spesifik, beskap dan celana pangsi digunakan laki-laki, sedangkan kebaya untuk perempuan. Selain soal penampilan, Pemerintah Kota Bandung pun meminta warganya menerapkan bahasa Sunda.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut hal itu sebagai upaya mempertahankan budaya yakni bahasa ibu. Ia juga menyebut bahasa Sunda adalah bahasa ibu bagi orang suku Sunda. "Penggunaan bahasa Sunda di wilayah kita di berbagai kegiatan itu wajar. Itu ikhtiar untuk mempertahankan budaya sendiri, bahasa ibu," kata dia.

Wilayah yang bertetangga dengan Bandung, yakni Kabupaten Bandung pun menerapkan hal yang sama. Namun Kabupaten Bandung menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda.

Menurut dia, hal itu pun berlaku bagi seluruh siswa dan siswi di setiap sekolah mulai dari TK hingga SMP untuk menggunakan bahasa Sunda dalam berkomunikasi.

Ia mengatakan kebijakan penggunaan bahasa Sunda setiap Rabu itu bakal diperkuat Peraturan Bupati. "Ini dalam rangka mempertahankan budaya Sunda. "Kami sudah ada muatan lokal di sekolah untuk Bahasa dan budaya Sunda," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pada 13 Oktober 2021.