TANGSEL - Sebanyak delapan orang dijadikan tersangka atas kasus peredaran narkoba jenis ganja di Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Solly mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan satu linting ganja, menjadi 24,2 kilogram.
Sarly mengungkapkan, delapan tersangka itu berinsial AK, ZF, IM, NA, JA, EF dan AR. Mereka mengedarkan ganja di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan.
“Berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro Tangerang Selatan. Lalu dilanjutkan pengembangan di wilayah Jakarta Selatan. Dan dilokasi itu dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM dan NA.” kata Sarly kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat 21 Januari.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat untuk menangkap JA, EF dan AR.
Sarly juga menjelaskan, jaringan ini merupakan pemain lama, dan polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:
"Modus mereka menjual barang haram ini secara online dan COD," ucapnya.
Kata Sarly, barang bukti yang diamankan mencapai ratusan juta, diluar harga 5 handhone yang disita sebagai barang bukti.
“Jadi total Narkoba yang diamankan jika diakumulasikan senilai Rp350 juta,” ujar Sarly.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan-atau Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.