GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap kembali narapidana pencurian dan penggelapan atas nama Dika Ratnasari yang kabur pada 2019.
"Kami menangkap kembali narapidana kabur Dika Ratnasari pada Kamis (20/1) sekitar 20.15 WIB di Bekasi, Jawa Barat," kata Kepala Kejari Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie di Gunungkidul, dikutip Antara, Jumat, 21 Januari.
Dia mengatakan penangkapan kembali Dika Ratnasari yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) membutuhkan waktu selama satu bulan. Prosesnya dilakukan sejak Desember lalu.
Sebelum ditangkap di Bekasi, Dika Ratnasari sempat berpindah-pindah lokasi. Nomor telepon genggam terpidana juga sering berganti sehingga cukup menyulitkan tim Kejari. "Bisa dibilang terpidana begitu lihai menghindari penangkapan," katanya.
Ismaya mengatakan dengan karakter Dika Ratnasari yang lihai menghindari penangkapan, maka saat petugas menemukan Dika Ratnasari di Bekasi tidak bisa langsung melakukan penangkapan.
"Penangkapan baru dilakukan saat wanita tersebut dipancing keluar dari indekos untuk bertemu di sebuah restoran," ucapnya.
Dia mengatakan dengan tertangkapnya Dika Ratnsasari, Kejari Gunungkidul akan menyerahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari. Dika Ratnasari sudah divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara.
"Terpidana Dika Ratnasari sudah menjalani penjara selama satu bulan, sekarang tinggal satu tahun lagi," ujarnya.
BACA JUGA:
Sedangkan terkait pengawal yang lalai sehingga membuat Dika Ratnasari kabur pada 2019 lalu, Ismaya mengatakan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin. Ada pun sanksi tersebut diberikan setelah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.
"Sanksinya berupa hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Sanksi tersebut diberikan selama 3 tahun," katanya.