JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyindir terdakwa Gaga Muhammad yang sempat bilang menyesal atas kecelakaan selebgram Laura Anna. Penyesalan Gaga dianggap tidak konsisten selama persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan sudah menjatuhkan hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara atas perkara kecelakaan selebgram. Gaga juga ditambah hukuman denda Rp10 juta dengan subsidair dua bulan kurang penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," tegas hakim Lingga di PN Jakarta Timur, Kamis 19 Januari.
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar mereka mengambil putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim bilang terdakwa Gaga memang pernah menyatakan penyesalannya dan perasaan bersalahnya terkait kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna luka berat. Seperti kita tahu, Laura Anna akhirnya meninggal dunia ketika persidangan masih berjalan.
Namun pengakuan rasa bersalah itu dianggap bertolak belakang dengan apa yang terjadi di persidangan. Hakim saat itu memakai kata tidak konsisten Gaga Muhammad.
"Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah. Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini serta akibat luka berat dari korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yang tidak menggunakan sabuk pengaman yang benar," jelas hakim.
"Terdakwa juga tidak memberi bantuan materi apapun atau itikad baik membantu keluarga korban sehingga keluarga korban akhirnya menuntut memberikan kompensasi kerugian," tegas hakim.
BACA JUGA:
Putusan ini sama dengan apa yang diminta jaksa 5 Januari lalu. Menanggapi vonis itu, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk mengajukan banding.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.