JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa kecelakaan lalu lintas dengan korban Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata ketua majelis Lingga Setiawan saat membacakan putusannya di PN Jakarta Timur, Rabu 19 Januari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim bilang terdakwa Gaga memang menyatakan penyesalannya. Tapi hakim secara tegas bilang Gaga tidak konsisten dengan pernyataannya.
Putusan ini sama dengan apa yang diminta jaksa 5 Januari lalu
Kala itu Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya saat itu.
Menanggapi vonis itu, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk mengajukan banding.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.