Polri Bongkar Kasus Penipuan Online, Otak Kejahatan Ternyata Terpidana Narkoba Seumur Hidup
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dari balik Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Otak kejahatan dalam kasus ini adalah terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika berinisial AAS.

"Pelaku saat ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkoba," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial RO pada September 2021. Berdasarkan laporan itu, Direktorat Siber Bareskrim pun melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Dari proses penyelidikan terungkap jika terpidana AAS tak bekerja seorang diri. Sebab, dia dibantu dua lainnya yakni H dan AZP. Mereka pun diketahui mantan narapidana.

"Tersangka utamanya adalah AAS, kemudian dibantu H dan AZP. Ada dua temannya yang juga nanti akan menjadi tersangka yang merupakan mantan daripada warga binaan. Jadi pelakunya adalah warga binaan yang turut membantu adalah mantan warga binaan," ungkap Ramadhan.

Dalam aksi penipuan itu, modus yang digunakan menjalani pertemanan di media sosial. Setelah berteman AAS pun mulai intensif berkomunikasi. "Setelah berteman saling meminta nomor telepon dan nomor WhatsApp," kata Ramadhan.

Saat inilah, tersangka AAS melancarkan aksinya. Dia mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Medan. Tujuannya agar korban percaya dan bisa memperdayanya.

"Setelah itu yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta. Kemudian untuk meyakinkan kepada korbannya dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban," ungkap Ramadhan.

Setelah tersangka dan korban cukup akrab, barulah aksi penipuan dilancarkan. Tersangka meminta kepada korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Bahkan, totalnya mencapai ratusan juta.

"Setelah lebih akrab tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan. Kemudian tersangka mengirimkan rekening salah satu bank kemudian meminta transfer kepada korban tersebut dan uang tersebut dikirim kepada korban ke rekening yang telah diberikan dimana menggunakan rekening temannya," kata Ramadhan.

Hingga akhirnya, dua tersangka berhasil diamankan di Rokan Hilir, Riau. Namun, Ramadhan tak merinci Lapas tempat keberadaan AAS.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo pasal 35 dan atau UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 55 ke 1 juncto 378 KUHP dan atau pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 82 juncto pasal 85 nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.