JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo seolah pamer sederet prestasinya saat menjadi anggota Polri. Tujuannya, agar majelis hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan dalam menentukan putusan atau vonis terhadapnya.
Deretan prestasi itu disampaikan Ferdy Sambo ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari
Bekas Kadiv Propam yang sudah dipecat itu juga seolah memamerkan berbagai penghargaan yang telah diraihnya. Misalnya, 6 pin emas Kapolri.
Penghargaan itupun dapatkannya ketika berhasil mengungkap sejumlah kasus penting yang ditangani Polri.
"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212
kilogram sabu," kata Sambo yang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
"Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," sambung Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut sebagai otak kejahatan kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J. Tembakan itu diarahkan ke bagian belakang kepala.
Eks Kadiv Propam itu juga disebut sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.
Adapun, proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berarda di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.