Polisi Tangkap Pria di Deli Serdang yang Curi Perhiasan Emas Pacarnya
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Tim Reskrim Polsek Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial CFS. Dia ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik pacarnya. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan mengatakan CFS ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik pacarnya Desi Br Simbolon yang hilang pada Jumat, 31 Desember 2021.

"Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gelang emas milik korban serta baju kaos dan celana panjang yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah dibawa (ke kantor polisi, red) guna penyelidikan," kata AKP Ridwan, Selasa, 18 Januari.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada polisi. Barang curian disimpan dalam indekos pelaku. 

"Tersangka juga menerangkan kalau sebagian barang emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P," sambungnya. 

Mendengar pengakuan tersangka, polisi mendatangi kediaman P. Namun rumah dalam keadaan kosong saat disambangi polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.