Ibu Kota Negara Dipimpin Kepala Otorita yang Dipilih Presiden, DPR Sebut Tak Ada <i>Fit and Proper Test</i>
Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bagikan:

JAKARTA - DPR dan Pemerintah sepakat pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Selanjutnya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk diimplentasikan.

Di bagian susunan pemerintah dalam UU IKN Pasal 9 menyebutkan, pemerintah khusus IKN PPU dipimpin oleh kepala otorita, dan dibantu seorang wakil kepala otorita IKN. Kepala daerah yang bersangkutan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Lantas, siapa yang bakal ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara?

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, mengungkap mekanisme pemilihan dan kriteria calon kepala otorita ibu kota baru.

Dikatakan Doli, kepala otorita tersebut sepenuhnya diberi kewenangan oleh presiden. Namun, presiden juga harus berkonsultasi dulu dengan DPR.

"Khusus untuk di tahun pertama ini kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR, karena di UU itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," ujar Doli di Gedung DPR, Senin, 18 Januari.

Sementara soal kriteria, kata Doli, yang paling penting adalah figur tersebut harus tahu betul tentang visi presiden, visi pemerintah, dan visi semua elemen bangsa.

"Kedua, orangnya punya pengalaman di dunia urban planning planalogi, juga punya pemahaman tentang bagaimana berinovasi mencari skema-skema pembiayaan dan tentu orang yang berintegritas," jelas Doli.

Ketua Komisi II DPR itu menyatakan, tidak ada uji kelayakan dan kepatutan dalam proses pemilihan kepala otorita IKN Nusantara.

"Gak ada, kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan presiden dikonsultasikan kepada DPR," jelasnya.

Waketum Partai Golkar itu mengaku tak tahu menahu soal nama-nama calon kepala otorita ibu kota baru. Dia justru mengingatkan, masyarakat tidak perlu berasumsi terkait sosok pimpinan IKN.

"Saya gak tahu ya karena memang dalam UU itu adalah otoritasnya presiden. Saya kira kita jangan berspekulasi, kan dalam pembahasan juga kita gak pernah bicara soal siapa yamg akan memimpin. Saya kira pak presiden paling tahu lah siapa," kata Doli.

Meski demikian, Doli menilai penting adanya sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta. "Jadi mungkin itu kombinasi lah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau punya pengalaman birokrasi juga atau swasta," terangnya.

Bahkan, kata Doli, figur dari partai politik diperbolehkan untuk ditunjuk sebagai calon kepala otorita IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kaltim.

"Gak ada di UU diatur khusus apakah boleh atau tidak parpol atau ASN. Bebas saja karena ditetapkan dan diangkat oleh presiden dikonsultasikan di DPR. Posisinya setingkat dengan menteri," demikian Doli.