Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menunggu surat dari pimpinan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada Basuki Hadimuljono sebagai calon kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Kami telah mendapatkan informasi bahwa surprise penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai calon kepala IKN sudah disampaikan kepada pimpinan DPR," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober. 

"Komisi II DPR RI menunggu surat resmi dari pimpinan DPR RI apakah menugaskan kepada Komisi II sebagai mitra kerjanya IKN untuk melakukan fit and proper ke terhadap persetujuan pak Basuki sebagai kepala otorita IKN," sambungnya. 

Rifqi berharap, kepala Otorita IKN bisa segera terpilih secara definitif agar mendapatkan kepastian kepemimpinan yang baru. "Dan bisa menjalankan visi misi Pak Presiden untuk segera menyelesaikan ekosistem dan infrastruktur IKN maksimal 4 tahun ke depan sebagaimana pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi," kata Rifqi. 

Sebagai informasi, Komisi II DPR hari ini akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Otorita IKN untuk membicarakan progres pembangunan ibu kota baru. Rapat diagendakan mulai pukul 14.00 WIB. 

Rifqi melanjutkan, Komisi II DPR mendukung penuh keberlanjutan dan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana tugas yang diberikan oleh konstitusi DPR melalui Paripurna DPR RI. Di mana salah satu mitra kerja Komisi II DPR adalah Otoritas Ibu Kota Nusantara. 

"Kami akan melakukan fungsi pengawasan dengan segera melaksanakan rapat dengar pendapat dengan otoritas Ibu Kota Nusantara, dan kami akan melihat bagaimana perkembangan selama ini dan bagaimana blueprint otorita IKN ke depan," kata politisi NasDem itu. 

Komisi II DPR RI, tambahnya, juga ingin memastikan seluruh variabel IKN siap. Rifqi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera meneken Keppres pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. 

"Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memantau langsung kesiapannya, dan pada waktunya kami meminta untuk pak Prabowo segera menandatangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibukota dari Jakarta ke IKN," kata Rifqi. 

Sebagaimana UU IKN yang menyatakan bahwa perpindahan ibukota dari Jakarta ke IKN didasarkan oleh suatu keputusan presiden. "Undang-undang sudah ada sudah berjalan dan tapi kita akan menunggu legalitasnya secara holistik melalui keputusan presiden akan ditandatangani," kata Rifqi. 

"Kalau target 4 tahun mudah-mudahan kurang dari 4 tahun itu sudah diterbitkan oleh pak Prabowo. Sehingga sebelum 2029 seluruh pemerintahan baik eksekutif legislatif yudikatif itu sudah well prepare berkantor di IKN," imbuhnya.