Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR RI menyatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kemungkinan akan dilakukan pada tanggal 15 atau 16 November mendatang.  

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan, pimpinan DPR baru akan melakukan rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) pada pekan depan. Sehingga pimpinan DPR baru akan menugaskan Komisi I DPR baru untuk menjalankan mekanisme yang berlaku. 

"Kita kan lakukan Rapim dan Bamus di pekan depan, kira-kira hari Selasa. Lalu kemudian rangkaian-rangkaian fit and proper itu kan ada beberapa yang harus dilakukan oleh Komisi I DPR yang akan ditugaskan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 November. 

Dasco menyebut kemungkinan fit and proper akan dilaksanakan pada Rabu, 15 November 2023, atau Kamis, 16, November 2023. Dia memastikan, DPR akan melakukan proses fit and proper test sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Sehingga menurut saya kita akan on the track saja sesuai dengan jadwal-jadwal yang nanti akan ditentukan oleh Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (badan musyawarah). Mungkin perkiraan fit and proper antara tanggal 15 atau 16, kira-kira begitu," jelas Dasco. 

Sebelumnya, Komisi I DPR menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon panglima TNI pada 14 November. Diketahui, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) pengganti Laksamana Yudo Margono dengan calon tunggal KSAD Jenderal Agus Subiyanto.

"Kurang lebih seperti itu (tanggal 14 November, red)," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu, 1 November. 

Namun, Meutya mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Jenderal TNI Agus Subiyanto bisa lebih cepat apabila ada permintaan dari pimpinan DPR.

"Tapi kita lihat perkembangannya, kalau dari pimpinan DPR turunkan lebih cepet, kita bisa buat lebih cepat," kata Meutya.

Kendati demikian, Meutya mengungkapkan, Komisi I DPR masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR untuk menjalankan fit and proper test terhadap Agus Subiyanto. Saat ini, kata dia, surat penugasan masih berada di badan musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Intinya adalah sebelum tanggal 21 ini harus selesai di DPR dibawa ke paripurna," tambahnya.