Aturan Terbaru Kalau Mau Datang ke Hotel Hingga Bioskop: Wajib Terima Vaksin 2 Kali!
Photo by Fakhri Deto on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali selama satu minggu sejak tanggal 18 hingga 24 Januari 2022.

Hal ini tertuang dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua minggu sampai 31 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan, Inmendagri ini menjadi bentuk mitigasi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam potensi kenaikan kasus COVID-19 khusunya varian Omicron.

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari.

Safrizal menuturkan, dalam Inmendagri ini, pemerintah mengubah aturan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang bisa memasuki tempat umum khusus PPKM di Jawa-Bali.

Sebelumnya, kategori kuning masih dipersilakan masuk ke ruang publik. Adapun yang dimaksud kategori hijau adalah sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tidak dinyatakan terpapar COVID-19.

"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Safrizal.

Terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan asesmen di perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini. Kabupaten/kota yang menerapkan Level 1 sebanyak 47 daerah dari sebelumnya 29 daerah, Level 2 sebanyak 80 daerah dari sebelumnya 95 daerah, Level 3 sebanyak 1 daerah dari sebelumnya 4 daerah.

Sementara, daerah di PPKM luar Jawa-Bali yang menerapkan Level 1 sebanyak 238 daerah dari sebelumnya 226 daerah, Level 2 sebanyak 138 daerah dari sebelumnya 149 daerah, Level 3 sebanyak 10 daerah dari sebelumnya 11 daerah.