Makin Ketat, Masyarakat Tak Bisa Masuk Mal, Tempat Wisata Jika Belum Vaksin Dua Kali 
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan aturan baru dalam Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. Khususnya, dalam memperketat mobilitas masyarakat di ruang publik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, mengatakan terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik.

Seperti diketahui, status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap. Artinya, warga yang sudah vaksin dosis kedua lah yang boleh memasuki area pusat perbelanjaan, mal, dan tempat wisata.

"Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," ujar Safrizal, Selasa, 18 Januari.

Jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik, lanjut Safrizal, maka kali ini tidak. Masyarakat wajib mendapat suntikan dua kali vaksin untuk bisa beraktifitas di tempat yang disebutkan tersebut.

"Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.

Meski begitu, Safrizal mengatakan, ada pengecualian dalam pemberlakuan ini. Yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.

"Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.