JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran aliran uang ke Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istrinya, Erini Mutia Yufada pada Kamis, 13 September.
"Erini Mutia Yufada, ibu rumah tinggi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang diterima tersangka DRA," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Januari.
Selain Erini, KPK juga mendalami aliran uang yang diterima Dodi melalui saksi lainnya. Mereka adalah mahasiswa bernama Erlin Rose Diah Arsita; pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto; dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. "Ketiganya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang," jelasnya.
Dalam kasus ini, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan infrastruktur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
BACA JUGA:
Ia melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Akibat kecurangan ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.