Bagikan:

JAKARTA - Aceh kembali menggelar hukuman cambuk. Kali ini kepada seorang wanita dan suami orang yang melakukan zina.

Dikutip dari Channel News Asia, Kamis 13 Januari, seorang perempuan dicambuk 100 kali. Kepala Divisi Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, bilang di depan pengadilan si perempuan yang sudah menikah ini mengaku semua perbuatannya melakukan hubungan seks di luar pernikahannya.

Yang menarik adalah hukuman kepada si pria. Selama persidangan dia terus menyangkal semua tuduhan. Akibatnya dia cuma menerima 15 cambukan.

Hakim kesulitan menghukum pria yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perikanan Aceh Timur dan juga sudah menikah itu. Dia terus membantah.

"Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan. Jadi, [hakim] tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah," kata Alavi kepada wartawan setelah pencambukan publik untuk pelanggar hukum Syariah di Aceh Timur.

Sebagai hukuman alternatif, hakim memutuskan pria yang sudah menikah itu bersalah karena "menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita yang bukan istrinya" setelah pasangan itu ditangkap oleh penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018.

Dia awalnya dijatuhi hukuman 30 cambukan tetapi bandingnya yang berhasil di Mahkamah Agung Syariah di Aceh mengurangi hukumannya menjadi 15.

Pencambukan wanita itu dihentikan sebentar karena dia tidak tahan dengan rasa sakitnya, menurut seorang reporter AFP di lapangan.

Lusinan orang menonton, merekam selama proses hukuman dilakukan.