Suap Bupati Penajam Paser Utara Tak Terkait Proyek IKN, Tapi Tiga Proyek Senilai Rp179,9 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Dok KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud sementara ini belum terkait proyek ibu kota negara (IKN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Abdul Gafur bersama lima orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Utara. Ada tiga proyek yang membuat Abdul terjerat operasi tangkap tangan (OTT) hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek pertama adalah multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek Bukit Subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar. Adapun tiga nilai proyek tersebut bernilai Rp179,9 miliar.

"Apakah (terkait, red) pembangunan untuk menyangga IKN, ini juga belum terlihat dalam proses ekspos untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyelidikan," kata Alexander dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 14 Januari.

Meski begitu, Alexander mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan untuk mencari dugaan tindak rasuah lain yang dilakukan Abdul Gafur.

"Tentu jika dalam proses penyidikan ada hubungannya atau kaitannya dengan ditemukan alat bukti yang cukup itu akan menjadi bahan penyidik untuk memperluas cakupan penanganan perkara ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.

Selain itu, KPK juga menyita barang belanjaan berupa satu buah topi bermerek Dior dan kantong belanja Zara berisi pakaian. Penangkapan Abdul Gafur dilakukan di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Zuhdi selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.