Bagikan:

BOGOR - Enam mafia tanah ditangkap Polres Bogor. Dalam aksinya, para pelaku penipuan telah menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan surat tanah palsu.

"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, dikutip Kamis, 13 Januari.

Kapolres menjelaskan, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset Kementerian Keuangan RI.

Keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A, mereka membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.

Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI

"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkas Kapolres.