Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang mafia tanah berinisial AP (48). Tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi penipuan jual beli tanah dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka sudah meraup uang (hasil penipuan) senilai 2,1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOI, Kamis 9 Desember.

Dalam aksinya, tersangka sudah menipu tiga orang korban di kawasan Jakarta Timur dengan modus serupa, yakni penjual tanah fiktif.

"Ada beberapa tempat transaksi di Kelurahan Bambu Apus, Pasar Rebo dan Bambu Apus. Di tiga lokasi ini ada tiga korban yang lapor ke Polres Jaktim," ujarnya.

Kapolres mengatakan, salah satu modus tersangka AP yakni mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat AJB palsu.

"Didalam ini notarisnya ada (asli) tapi ketika penyerahan dia (tersangka) memalsukan tanda tangan si pemilik sehingga terjadi pemalsuan. Sehingga pembeli percaya dan terjadi penipuan ini," katanya.

Ketika akan disertifikasi ternyata tanah sudah milik orang lain. Korban tidak teliti lebih lanjut soal tanah yang ditawarkan oleh tersangka," tambahnya.

Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus praktik mafia tanah tersebut guna membongkar jaringan tersangka yang lain.

"Kami masih dalami. Ada beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka ini dan kita proses dan dalami," ujarnya.

Kombes Pol Erwin memastikan, atas tertangkapnya tersangka AP akan terhubung dengan jaringan tersangka lainnya.

"Ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi. dia tidak bekerja sendiri, kita akan

kembangkan. Atensi kasus mafia tanah ini, kita berupaya mengungkapnya walaupun memiliki kesulitan tersendiri," katanya.

Kapolres mengimbau, jika masyarakat hendak membeli tanah segera melakukan pengecekan ke kantor BPN dan Kelurahan setempat yang memiliki riwayat tanah.

"Di BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Kroscek ke BPN dan cek ke Kelurahan," katanya.