Bagikan:

JAKARTA - Terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota usai libur Natal dan Tahun Baru, seiring dengan masuknya varian B.1.1.529 atau Omicron.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan kenaikan kasus bukan karena lemahnya pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah.

Mengingat, kata Riza, pemerintah telah menerbitkan aturan pencegahan penyebaran COVID-19, baik mobilitas masyarakat di dalam negeri maupun masuknya pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Bukan pengawasan kurang. Jadi, semua kan sudah disampaikan. Kami buat regulasi, meminta untuk tidak keluar negeri. Kalaupun keluar dengan terpaksa karena tugas yang tidak bisa ditinggal, harus memenuhi syarat dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri juga sudah diterapkan dengan melakukan tes PCR, baik sebelum maupun sesudah karantina. Namun, saat ini Omicron telah menyebar lewat transmisi lokal.

Karenanya, mau bagaimanapun juga, Riza meminta masyarakat tetap mewaspadai penularan virus tersebut. "Semua hati-hati, apalagi daerah-daerah yang berpotensi adanya Omicron. Sekalipun ini bukan varian yang berbahaya, tapi tidak boleh dianggap enteng dan tetap wapada," tutur Riza.

Sebagai informasi, terdapat penambahan 360 kasus harian COVID-19 di Ibu Kota per tanggal 10 Januari, di mana 259 kasus di antaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Sementara, jumlah kasus aktif kini sebanyak 2.129 orang yang masih dirawat atau isolasi. Sebanyak 1.603 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri.

Saat ini, tercatat sudah ada 407 kasus Omicron di Jakarta. Sebanyak 86 persennya atau 350 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 57 lainnya adalah transmisi lokal.