KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kota Kediri yang dibagikan untuk warga membutuhkan antara tahun 2020-2021.
"Untuk penyelidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan pangan non-tunai di Kota Kediri tahun 2020-2021, oleh Kejari Kota Kediri ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rahmat dikutip Antara, Senin, 10 Januari.
Ia mengatakan, ditingkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan itu sesuai dengan surat perintah penyidikan pada 5 Januari 2021 terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BPNT yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri serta pendamping.
Harry Rahmat menjelaskan modus yang digunakan adalah permintaan fee (biaya) atau gratifikasi yang diterima oknum tersebut dari supplier barang. Kasus itu adalah penerimaan tahun 2020-2021 antara bulan Agustus 2020 sampai dengan September 2021.
Menurut dia, jumlah penerima BPNT untuk Kota Kediri sebelum pandemi COVID-19 adalah sekitar 10 ribu orang, dan bertambah hingga sekitar dua kali lipat saat pandemi COVID-19 menjadi sekitar 20 ribu orang.
Setiap KPM (keluarga penerima manfaat) menerima Rp200 ribu berupa barang dan diambil di e-warong. Setiap KPM membelanjakan dengan item di antaranya beras, telur, sayuran, buah, daging baik ayam maupun ikan.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, permintaan fee itu tidak dilakukan ke pemilik e-warong melainkan kepada supplier barang. Di Kota Kediri, terdapat tiga supplier untuk memasok barang untuk BPNT itu yakni beras, telur ayam dan kacang-kacangan.
"Dari tiga supplier ini yang menyalurkan item tersebut ke 34 e-warong. Oknum tadi minta supplier," ungkap dia.
Hingga kini, terdapat sekitar 39 orang yang diperiksa baik dari Dinas Sosial Kota Kediri, terutama pegawai yang menangani BPNT, supplier, hingga pemilik e-warong.
"Di tahap penyidikan penerima mengakui, sesuai dengan sprindik baik dari oknum dinsos dan pendamping," ujar dia.
Untuk saat ini, pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. Namun, Kejari Kota Kediri akan menjeratnya dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.