Bagikan:

JAKARTA - Polsek Metro Setiabudi mengamankan pelaku pencabulan berinisial EW. Korban diketahui merupakan keponakan pelaku yang masih berusia 9 tahun.

Menurut keterangan sumber, peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Setiabudi oleh ibu korban, Kamis 6 Januari.

Kepada petugas, korban mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh pamannya terjadi pada Senin 3 Januari. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar rumah pelaku, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendy membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku EW ditangkap setelah laporan korban diterima.

"Siang ini dirilis di Polres Jaksel," katanya saat dihubungi VOI, Senin 10 Januari

Akibat perbuatannya, pelaku EW terancam pidana Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.