Bagikan:

JAKARTA - Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (APZ) telah diperiksa Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dia dianggap tidak berkoordinasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 27 Agustus.

Menurut tim pendamping Aprizal dari Wadah Pegawai KPK, ada kesalahpahaman dalam peristiwa tersebut.

"Kami melihat ada kesalahpahaman seolah-olah yang dilakukan oleh Tim Dumas tersebut adalah OTT sehingga kemudian disangkakan melakukan OTT tanpa melakukan koordinasi dengan tim di penindakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang masuk ke dalam tim pendamping melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 27 Agustus.

Dia menjelaskan, tim tersebut sebenarnya tengah menjalankan tugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan hal ini sah dilakukan sebab diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Selain itu, tim ini juga dilengkapi dengan surat tugas resmi saat melaksanakan tugasnya.

"Selain itu peristiwa secara rinci mulai dari pulbaket, penyelidikan, penjemputan beberapa orang untuk dimintai keterangan di Gedung KPK pada rentang 20-21 Mei 2020 hingga pelimpahan perkara tentu juga menjadi perhatian kami karena semua kegiatan adalah rangkaian utuh yang tidak bisa dipisahkan," ungkap Febri.

Melihat fakta tersebut, tim pendamping ini mempertanyakan mengapa hanya Aprizal saja yang diperiksa padahal dia bekerja sesuai tugas dan fungsinya yaitu melakukan tahapan pulbaket. Padahal dalam rangkaian kegiatan yang disebut OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut, banyak pihak yang terkait.

Sehingga dengan adanya persidangan ini, diharapkan Dewan Pengawas KPK dapat membuka secara terang siapa yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban etik terkait peristiwa tersebut. "Lebih dari itu, semoga nanti hasil sidang ini dapat menjadi pintu masuk perbaikan bagi KPK ke depan," tegasnya.

Selanjutnya, sidang etik terhadap Aprizal akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis, 27 Agustus. Adapun sejumlah saksi yang diperiksa adalah Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dan sejumlah pegawai di unit terkait. Persidangan ini akan dilakukan secara tertutup di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Perlu kami tegaskan seluruh proses ini kami lakukan tidak lain sebagai upaya menemukan kebenaran agar nanti Dewas dapat mengambil keputusan secara adil. Kami mempercayai apa yang disampaikan Dewas bahwa persidangan ini akan dilakukan secara adil dan mempertimbangkan berbagai aspek," ujar eks Jubir KPK tersebut.

Diketahui, sebagai terperiksa, Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (APZ) menjalani sidang karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Sebelumnya, pada 21 Mei, Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui keterangan tertulis mengumumkan telah melaksanakan operasi senyap di lingkungan Kemendikbud dan menjerat Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. 

Dia merinci, OTT ini bermula saat KPK menerima informasi pada 13 Mei, Rektor UNJ Komarudin meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. 

Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang ini selanjutnya akan diserahkan kepada pejabat di Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini.

"Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai THR," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya itu.

Dalam kegiatan operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang, yakni Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono. 

Sayangnya, setelah berhasil mengamankan beberapa orang dari OTT itu, penyidikan kasus ini tidak dilakukan oleh KPK. Sebab, kasus ini diserahkan pada kepolisian. Alasannya dari orang yang ditangkap tidak ada unsur penyelenggara negara. Dengan begitu, KPK tidak berwenang untuk menanganinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri," ungkap Karyoto.