Soal Kasus Unggahan 'Santri dan Adik-adikku Teroris' Denny Siregar, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan  status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar.

Padahal, sebelumnya Polda Jawa Barat telah menyatakan penanganannya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya nantilah nanti saya ini dulu ya, kita update dulu, kita pastikan dulu ya, Itu kan (penanganan sebelumnya, red) di Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 7 Januari.

"Di Metro (Polda Metro) nanti kita akan sampaikan, nanti belum bisa sekarang," sambungnya.

Tetapi terlepas hal itu, Zulpan menyatakan penanganan kasus Denny Siregar telah resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan akan langsung diproses. Dengan begitu, penanganannya tak akan tersendat.

"Berjalan, pasti (diproses, red)," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyatakan penanganan kasus Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro sejak pertengahan 2021. Alasannya, lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Jadi, memang mengikuti tempat kejadian perkara," kata Ibrahim.

Ada pun, Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu berdasarkan unggahan Denny di akun Facebook tentang santri.

Unggahan Denny Siregar berupa foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid. "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".