JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Harus beri sanksi tegas kepada mereka yang tidak memenuhi DMO atau masih sembunyi-sembunyi dalam melakukan ekspor (batu bara)," kata Eddy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 6 Januari.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebut, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara guna memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk pembangkit listrik sudah tepat.
Hanya saja, kata dia, pemerintah juga harus memikirkan sumber energi lain untuk memenuhi kebutuhan pembangkit. Seperti energi terbarukan dan gas.
"Agar tidak ada ketergantungan kepada energi fosil (batu bara), sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisir," kata dia.
BACA JUGA:
Kementerian ESDM sebelumnya melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika pasokan batu bara di dalam negeri tersendat, maka akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum hingga industri.
Pun apabila larangan ekspor tidak dilakukan, maka dapat menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.