Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhan sanksi tegas jika pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Adapun Moga menjelaskan melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MinyakKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag No 18 2024 diberikan sanksi administratif," jelasnya dalam konferensi pers, Senin, 19 Agustus.

Moga menjelaskan sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk MinyakKita dari peredaran, hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024, yakni terdapat empat pokok aturan yakni.

Pertama, ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan. Yaitu mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM, dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.

Moga menjelaskan yang kedua, yaitu tata kelola program minyak goreng rakyat. Mengatur beberapa perubahan ketentuan skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, yaitu pertama, DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek MinyakKita.

"Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk MinyakKita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah. Yang ketiga, penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter," ujarnya.

Selanjutnya, Moga menyampaikan terdapat penambahan ukuran MinyakKita yaitu 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

Selain itu, Moga menyampaikan pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah dan masih dapat mendistribusikan MinyakKita dengan kemasan berisi informasi HET lama namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan.

"Pelaku usaha yang memproduksi MinyakKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga paling lambat 30 hari ke depan," ungkapnya.