Bagikan:

CIAMIS - Kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada 2022 mencapai Rp270,5 miliar, naik dibanding 2021 yang senilai Rp263,6 miliar, dan akan digunakan untuk menunjang pembangunan agar desa lebih maju dan sejahtera.

"Setiap tahunnya Dana Desa meningkat. Peningkatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah pusat untuk mengembangkan desa," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat peluncuran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Gedung Islamic Center Ciamis, dilansir Antara, Kamis, 6 Januari.

Ia menuturkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat setiap tahunnya selalu meningkat, untuk itu aparatur desa harus menggunakannya dengan benar.

Ia berharap kepala desa memahami segala aturan dan menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada kepala desa terjerat hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

"Kepala desa agar tidak keluar jalur dalam pengelolaan Dana Desa. Laksanakan dengan sungguh sungguh aturan main yang ada, jangan sampai ada kades terjerat hukum," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana menambahkan peluncuran dan sosialisasi digelar agar pemerintah desa memahami mekanisme dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2022.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat memprioritaskan program-program yang bersinergi dengan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat," katanya.

Ia menjelaskan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa dibagi dalam program perlindungan sosial 40 persen, program ketahanan pangan 20 persen, dukungan terhadap penanganan COVID-19 sebesar 8 persen, dan sisanya untuk sektor lain-lain.

Ia mengimbau seluruh pemerintah desa agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah pusat menuju desa lebih maju dan berkembang.

"Melalui sosialisasi ini, semoga di tahun 2022 kita bisa mulai menata pembangunan desa di Kabupaten Ciamis," katanya.