Sudah Ada 17 Kursi Wakil Menteri, Komisi II DPR Yakin Ini Bukan yang Terakhir
Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menambah jabatan wakil menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Teranyar, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di Pasal 2 ayat (1) beleid ini Kepala Negara menyatakan menambah satu kursi dalam struktural Kemendagri. Pasal 2 ayat (1) Perpres 114/2021 berbunyi, "Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden".

Tentu setelah pertambahan ini, maka makin gemuklah pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua. Total, sudah ada 17 kursi Wamen yang disediakan.

Keputusan Jokowi tersebut dikomentari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Dia meyakini, penambahan kursi wakil menteri tidak akan berhenti di Kemendagri meski saat ini ada 10 kursi Wamen kosong.

"Dugaan saya bukan yang terakhir," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.

Kendati demikian, politikus PKB itu tak ambil pusing dengan persoalan penambahan kursi Wamen ini. Hanya saja, Luqman mempertanyakan alasan Jokowi menambah kursi Wamen.

Sebab, spekulasi berkembang apakah Jokowi menambah karena ingin mengoptimalkan kinerja kementerian tertentu, atau justru hanya untuk mengakomodasi politik tertentu.

"Hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu (tujuan penambahan kursi wamen)," kata Luqman Hakim.

Diketahui, pada pertengahan Desember tahun kemarin, Jokowi juga mengeluarkan Perpres 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos), dengan menambah jabatan Wamensos untuk mendampingi Mensos Tri Rismaharini.

Tapi hingga hari ini, Jokowi juga belum mengisi dua kursi Wamen di dua institusi tersebut. Jika ditotal, jumlah kursi Wamen yang kosong sebanyak 10 kursi, dari total 17 kursi yang tersedia.

Berikut daftar 17 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju:

1. Wakil Menteri Luar Negeri

2. Wakil Menteri Agama

3. Wakil Menteri Keuangan

4. Wakil Menteri Perdagangan

5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional

9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

10. Wakil Menteri BUMN

11. Wakil Menteri BUMN

12. Wakil Menteri Pertahanan

13. Wakil Menteri Kesehatan

14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

15. Wakil Menteri Pertanian

16. Wakil Menteri Sosial

17. Wakil Menteri Dalam Negeri