JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menambah jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Teranyar, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di Pasal 2 ayat (1) beleid ini Kepala Negara menyatakan menambah satu kursi dalam struktural Kemendagri. Pasal 2 ayat (1) Perpres 114/2021 berbunyi, "Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden".
Keputusan Jokowi tersebut dikritik Komisi II DPR. Mitra Kemendagri dan KemenPAN RB itu menilai presiden seharusnya berkonsultasi dengan DPR sebelum mengambil kebijakan perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga.
"Meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian atau lembaga, perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
Anggota DPR dari Fraksi PKB itu mengatakan, Dewan akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal. Tentu berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian.
Dengan demikian, kata Luqman, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat.
"Jadi tidak dianggap sekedar keputusan elitis dari presiden," jelas Luqman.
Hanya secara organisasi, Luqman menambahkan, konsultasi tersebut tidak akan mengurangi hak prerogatif presiden dalam memilih nama yang akan mengisi kursi kabinet.
"Ada pun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif presiden," pungkasnya.
Diketahui, pada pertengahan Desember tahun kemarin, Jokowi juga telah mengeluarkan Perpres 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos), dengan menambah jabatan Wamensos untuk mendampingi Mensos Tri Rismaharini.
Tapi hingga hari ini, Jokowi juga belum mengisi dua kursi Wamen di dua institusi tersebut. Jika ditotal, jumlah kursi Wamen yang kosong sebanyak 10 kursi, dari total 17 kursi yang tersedia.
BACA JUGA:
Berikut daftar 17 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri
2. Wakil Menteri Agama
3. Wakil Menteri Keuangan
4. Wakil Menteri Perdagangan
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10. Wakil Menteri BUMN
11. Wakil Menteri BUMN
12. Wakil Menteri Pertahanan
13. Wakil Menteri Kesehatan
14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
15. Wakil Menteri Pertanian
16. Wakil Menteri Sosial
17. Wakil Menteri Dalam Negeri