Bagikan:

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dimana di dalamnya mengatur posisi wakil menteri (wamen).

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai penambahan posisi Wamen PANRB ini tidak sesuai dengan reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan Pemerintah.

“Memperbesar pos wakil menteri tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang menegaskan prinsip ‘miskin struktur dan kaya fungsi’,” ujar Mardani, Sabtu, 5 Juni.

Menurutnya, cukup satu orang pimpinan di kementerian. Pasalnya, masih ada sekretaris menteri (sesmen) dan beberapa direktur jenderal (dirjen) lainnya untuk membantu tugas menteri.

“Cukup seorang Menteri dan memudahkan koordinasi. Karena sekarang pun sudah dibantu dengan Sesmen dan beberapa pembantu lainnya,” katanya.

Lagipula, lanjut anggota Komisi II DPR RI ini, pengelolaan birokrasi aparatur sipil negara (ASN) saat ini dibantu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karenanya, penambahan Wamen akan sia-sia alias mubazir.

“Untuk urusan pengelolaan birokrasi dan ASN juga sudah ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jadi mubazir,” jelasnya.

Mardani mencurigai adanya posisi baru tersebut hanya untuk menyiapkan tempat guna memperbesar koalisi.

“Jangan-jangan ini bagian dari pos menyiapkan kelompok atau orang baru masuk ke koalisi yang sudah superbesar ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi WamenPAN-RB. Aturan terkait posisi WamenPAN-RB ini termaktub dalam Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggung jawab kepada MenPAN-RB.