GORONTALO - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode mengungkapkan, salah satu penyebab maladministrasi di daerah ini adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, sepanjang tahun 2021 laporan masyarakat terkait perbuatan melanggar hukum atau malaadministrasi yang ditangani pihaknya berkaitan erat dengan kualitas SDM.
"Ada lebih dari seratus laporan masyarakat masuk ke kami, dengan tiga besar bentuk maladministrasi yang mendominasi yakni penyimpangan prosedur pada urutan pertama, kemudian tidak memberikan pelayanan, disusul penundaan berlarut,” katanya di Gorontalo, Antara, Selasa, 4 Januari.
Penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, menurutnya telah berupaya menyiapkan prosedur layanan yang ada di masing masing instansi. Sayangnya hal itu belum sepenuhnya efektif.
"Demikian halnya dengan penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan, ini menunjukkan bahwa SDM-nya yang bermasalah," ujarnya lagi.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, SDM merupakan salah satu instrumen pokok dalam suksesnya penyelenggaraan pelayanan publik, serta didukung dengan ketersediaan standar layanan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.
SDM tidak berkualitas yang dimaksud misalnya tidak berintegritas, manipulatif, tidak melayani, dan bahkan tidak kompeten dalam pekerjaannya.
Dia menilai hal itu merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, pada pemerintah kabupaten, kota, provinsi dan instansi vertikal.
"Untuk tahun 2022 ini kami berkomitmen terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dengan visi Ombudsman RI yang efektif, terpercaya, berkeadilan dan berkualitas," ujarnya pula.